Salam Pramuka! Selamat datang di Blog Gerakan Pramuka GUDEP 11.173 -11.174 Pangkalan SMK N 1 Batang, Jl Ki Mangunsarkoro No.2 Dracik, Batang, Jawa Tengah ->http://dikari-scout.blogspot.com<- Semoga Bermanfaat!

Perubahan Kode Kehormatan ( Satya ) Pramuka

Bagikan

Perubahan Kode Kehormatan ( Satya ) Pramuka

Menjelang kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2 orang pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan bunyi/ kata satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri ternyata ada yang berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.

Berikut perbedaannya :

AD GERAKAN PRAMUKA

KEPRES NO 24 TAHUN 2009

UU NO 12 TAHUN 2010

TENTANG GERAKAN PRAMUKA

Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.

- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.

- Menepati Dasadarma..

Satya Pramuka

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka .

Akhirnya mereka bermusyawarah sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan menggunakan Satya Pramuka seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2010.

Namun bagaimana jika menggunakan Tri Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab VIII, pasal 47 ayat d menyatakan bahwa : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk melakukan penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita masih dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka sehari-hari.

Maka dan selanjutnya tidak perlu berdebat lagi mana yang paling benar, hal ini karena kedua-duanya benar dan keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan keduanya telah diatur dalam UU Gerakan Pramuka.

0 Response to "Perubahan Kode Kehormatan ( Satya ) Pramuka"

Posting Komentar

Bagaimana pendapat Anda dengan Posting ini?, mari bertukar fikiran!

Powered by Blogger