GLADI TANGGUH PALANG MARGA
Bagikan
Gerakan Pramuka Gudep 11.177 - 11.178 Pangkalan SMK Negeri 1 Batang
Bendera pusaka untuk pertama kali berkibar pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, begitulah secara resmi bendera kebangsaan merah putih dikibarkan. Pada tanggal 4 Januari 1946, karena aksi teror yang dilakukan Belanda semakin meningkat, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kereta api meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta. Bendera pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam koper pribadi Soekarno. Selanjutnya, ibukota dipindahkan ke Yogyakarta. Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan agresinya yang kedua. Presiden, wakil presiden dan beberapa pejabat tinggi Indonesia akhirnya ditawan Belanda. Namun, pada saat-saat genting dimana Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Soekarno sempat memanggil salah satu ajudannya, Mayor M. Husein Mutahar. Sang ajudan lalu ditugaskan untuk untuk menyelamatkan bendera pusaka. Penyelamatan bendera pusaka ini merupakan salah satu bagian "heroik" dari sejarah tetap berkibarnya Sang Merah putih di persada bumi Indonesia. Saat itu, Soekarno berucap kepada Mutahar: "Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu. Dengan ini aku memberikan tugas kepadamu pribadi. Dalam keadaan apapun juga, aku memerintahkan kepadamu untuk menjaga bendera kita dengan nyawamu. Ini tidak boleh jatuh ke tangan musuh. Di satu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapa pun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan bendera ini, percayakanlah tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkannya ke tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya." Sementara di sekeliling mereka bom berjatuhan dan tentara Belanda terus mengalir melalui setiap jalanan kota, Mutahar terdiam. Ia memejamkan mataya dan berdoa, Tanggungjawabnya terasa sungguh berat. Akhirnya, ia berhasil memecahkan kesulitan dengan mencabut benang jahitan yang menyatukan kedua bagian merah dan putih bendera itu. Dengan bantuan Ibu Perna Dinata, kedua carik kain merah dan putih itu berhasil dipisahkan. Oleh Mutahar, kain merah dan putih itu lalu diselipkan di dasar dua tas terpisah miliknya. Seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya dijejalkan di atas kain merah dan putih itu. Ia hanya bisa pasrah, dan menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. Yang ada dalam pemikiran Mutahar saat itu hanyalah satu: bagaimana agar pihak Belanda tidak mengenali bendera merah-putih itu sebagai bendera, tapi hanya kain biasa, sehingga tidak melakukan penyitaan. Di mata seluruh bangsa Indonesia, bendera itu adalah sebuah "prasasti" yang mesti diselamatkan dan tidak boleh hilang dari jejak sejarah. Benar, tak lama kemudian Presiden Soekarno ditangkap oleh Belanda dan diasingkan ke Prapat (kota kecil di pinggir danau Toba) sebelum dipindahkan ke Muntok, Bangka, sedangkan wakil presiden Mohammad Hatta langsung dibawa ke Bangka. Mutahar dan beberapa staf kepresidenan juga ditangkap dan diangkut dengan pesawat Dakota. Ternyata mereka dibawa ke Semarang dan ditahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju Jakarta. Di Jakarta Mutahar menginap di rumah Perdana Menteri Sutan Syahrir, yang sebelumnya tidak ikut mengungsi ke Yogyakarta. Beberapa hari kemudian, ia kost di Jalan Pegangsaan Timur 43, di rumah Bapak R. Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (Kepala Kepolisian RI yang pertama) Selama di Jakarta Mutahar selalu mencari informasi dan cara, bagaimana bisa segera menyerahkan bendera pusaka kepada presiden Soekarno. Pada suatu pagi sekitar pertengahan bulan Juni 1948, akhirnya ia menerima pemberitahuan dari Sudjono yang tinggal di Oranje Boulevard (sekarang Jalan Diponegoro) Jakarta. Pemberitahuan itu menyebutkan bahwa ada surat dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepadanya. Sore harinya, surat itu diambil Mutahar dan ternyata memang benar berasal dari Soekarno pribadi. Isinya sebuah perintah agar ia segera menyerahkan kembali bendera pusaka yang dibawanya dari Yogya kepada Sudjono, agar dapat dibawa ke Bangka. Bung Karno sengaja tidak memerintahkan Mutahar sendiri datang ke Bangka dan menyerahkan bendera pusaka itu langsung kepadanya. Dengan cara yang taktis, ia menggunakan Soedjono sebagai perantara untuk menjaga kera-hasiaan perjalanan bendera pusaka dari Jakarta ke Bangka. Itu tak lain karena dalam pengasingan, Bung Karno hanya boleh dikunjungi oleh anggota delegasi Republik Indonesia dalam perundingan dengan Belanda di bawah pengawasan UNCI (United Nations Committee for Indonesia). Dan Sudjono adalah salah satu anggota delegasi itu, sedangkan Mutahar bukan. Setelah mengetahui tanggal keberangkatan Soedjono ke Bangka, Mutahar berupaya menyatukan kembali kedua helai kain merah dan putih dengan meminjam mesin jahit tangan milik seorang istri dokter yang ia sendiri lupa namanya. Bendera pusaka yang tadinya terpisah dijahitnya persis mengikuti lubang bekas jahitan tangan Ibu Fatmawati. Tetapi sayang, meski dilakukan dengan hati-hati, tak urung terjadi juga kesalahan jahit sekitar 2 cm dari ujungnya. Dengan dibungkus kertas koran agar tidak mencurigakan, selanjutnya bendera pusaka diberikan Mutahar kepada Soedjono untuk diserahkan sendiri kepada Bung Karno. Hal ini sesuai dengan perjanjian Bung Karno dengan Mutahar sewaktu di Yogyakarta. Dengan diserahkannya bendera pusaka kepada orang yang diperintahkan Bung Karno maka selesailah tugas penyelamatan yang dilakukan Husein Mutahar. Sejak itu, sang ajudan tidak lagi menangani masalah pengibaran bendera pusaka. Tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kembali ke Yogyakarta dari Bangka dengan membawa serta bendera pusaka. Tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka dikibarkan lagi di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. Naskah pengakuan kedaulatan lndonesia ditandatangani 27 Desember 1949 dan sehari setelah itu Soekarno kembali ke Jakarta untuk memangku jabatan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah empat tahun ditinggalkan, Jakarta pun kembali menjadi ibukota Republik Indonesia. Hari itu juga, bendera pusaka dibawa kembali ke Jakarta. Untuk pertama kalinya setelah Proklamasi bendera pusaka kembali dikibarkan di Jakarta pada peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1950. Selanjutnya Husein Mutahar terkait dalam mendirikan dan membina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), tim yang beranggotakan pelajar dari berbagai penjuru Indonesia yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka pada setiap upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI. Tokoh Pandu dan Pengarang Lagu. Husein Mutahar lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 5 Agustus 1916. Perjalanan pendidikan formalnya dimulai dari ELS (Europese Lagere School atau sama dengan SD Eropa selama 7 tahun) , kemudian dilanjutkan ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Ondewwijs atau sama dengan SMP selama 3 tahun) dan dilanjutkan ke AMS (Algemeen Midelbare School atau sama dengan SMA selama 3 tahun) Jurusan Sastra Timur khususnya Bahasa Melayu, di Yogyakarta. kemudian beliau melanjutkan ke Universitas Gajah Mada dengan mengambil Jurusan Hukum dan Sastra Timur dengan khusus mempelajari Bahasa jawa Kuno namun perkuliahan nya hanya 2 tahun karena selanjutnya drop out (DO) karena harus ikut berjuang. Mutahar terlibat Pramuka sejak awal lembaga kepanduan berdiri. Beliau adalah salah seorang tokoh utama Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan independen yang berhaluan nasionalis. Ia juga dikenal anti-komunis. Ketika seluruh gerakan kepanduan dilebur menjadi Gerakan Pramuka, Mutahar juga menjadi tokoh di dalamnya. Dalam kehidupan ber-Organisasi pengalaman beliau adalah sbb :
Lagu Syukur merupakan salah satu judul lagu paling terkenal yang dibuatnya pada tanggal 7 September 1944 setelah menyaksikan banyak warga Semarang, kota kelahirannya, bisa bertahan hidup dengan hanya memakan bekicot. Pak Mut, demikian ia akrab disapa, juga menciptakan mars yang menggelegak. Karyanya yang terkenal adalah Hari Merdeka. Beliau pun banyak menulis lagu-lagu Pramuka, salah satunya lagu yang sering kita nyanyikan bersama, yakni “ Hymne Satya Darma Pramuka”. Husein Mutahar Mantan duta besar Italia ini, kemudian meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2004 pada usia 87 tahun. Walaupun beliau berhak dimakamkan di Makam Taman Pahlawan Kalibata karena memiliki Tanda Kehormatan Negara Bintang Mahaputera atas jasanya menyelamatkan Bendera Pusaka Merah Putih dan juga memiliki Bintang Gerilya atas jasanya ikut berperang gerilya pada tahun 1948 - 1949 tetapi Beliau tidak mau dan kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan. |
Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka
Kedudukan dan keanggotaan di Gerakan Pramuka berdasarkan Usia :
Peserta didik, Anggota Muda dan Dewasa Muda.
1. Pramuka Siaga : 7 – 10 Tahun
2. Pramuka Pengalang : 11 - 15 Tahun
3. Pramuka Penegak : 16 – 20 Tahun
4. Pramuka Pandega : 21 - 25 Tahun
Anggota Dewasa, Pembina dan Pembantu Pembina :
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun,
Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun,
Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
e. Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.
Baca Selengkapnya...Guna lebih memahami Tanda Pengenal di Lingkungan Gerakan Pramuka, maka disusun bagan yang menjelaskan aneka tanda pengenal, seperti dibawah ini :
Baca Selengkapnya...Ternyata kiasan dasar juga melekat di setiap nama golongan dan satuan di Gerakan Pramuka, seperti yang ada di bawah ini :
Peserta didik umur 7 - 10 tahun disebut Siaga yang mempunyai tingkatan Mula, Bantu, Tata. Satuan terkecil dalam Siaga disebut Barung (tempat penjagaan ramu-ramuan) dan kumpulan dari barung disebut Perindukan (tempat anak cucu berkumpul).
Umur 11 - 15 tahun disebut Penggalang yang mempunyai tingkatan Ramu, Rakit, Terap. Satuan terkecil dalam Penggalang disebut Regu (gardu, tempat berkumpul) dan kumpulan dari 4 regu disebut Pasukan (tempat para suku berkumpul).
Umur 16 - 20 tahun disebut Penegak yang mempunyai tingkatan Bantara, Laksana. Satuan terkecil dalam Penegak disebut Sangga (rumah kecil untuk penjaga sawah dan ladang). Dan kumpulan dari 4 sangga disebut Ambalan (staf ,penyangga, anak tangga).
Umur 21 - 25 tahun disebut Pandega, satuan dalam Pandega disebut Racana (pondasi tiang/ ompak). Bila diperlukan Pandega dapat dibentuk satuan terkecil yang disebut Reka.
Untuk bisa menyelenggarakan proses pendidikan Pramuka di Gugus yang paling depan ( Gugus Depan ) diperlukan seseorang yang dapat memimpin yang disebut Pembina. Agar diperoleh hasil pendidikan yang berkualitas diperlukan orang-orang yang dapat diandalkan yang disebut dengan Andalan.( Pengurus Kwartir ). Kwartir memiliki pengertian yaitu suatu Kelompok Kerja/ tugas, Panitia.
Baca Selengkapnya...
Jadi petugas Pengibar Bendera dalam suatu upacara nampaknya memiliki suatu beban tersendiri. Tanggung jawab yang mereka miliki adalah bagaimana dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik , lancar dan sempurna. Mengibarkan bendera Merah Putih di tiangnya yang tinggi dan tampak berkibar dengan bebasnya ketika ditiup angin. Begitulah kira-kira harapan mereka setiap melaksanakan tugasnya sebagai Sang Pengibar Bendera.
Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu di luar dugaan, disaat tali tiang ditarik tiba tiba tali bagian atas putus atau roda pada ujung tiang bendera macet, tidak mau berputar bahkan yang sering terjadi yakni tali tiang bendera keluar dari relnya/ roda. Padahal sebelumnya semua sudah diperiksa dan di uji coba berkali-kali.
Panik ? Tidak perlu. Jalankan saja Prosedur Tetap (Protap) yang kedua.
Apabila mengalami hal semacam ini,tindakan yang dilakukan adalah :
Hal demikian bisa dialami siapa saja namun sebaiknya tidak usah panik, kepanikan selain dapat mengurangi kekhimatan jalannya upacara juga menunjukkan bahwa petugas kurang siap dan kurang pengalaman.
Tidak pernah terbayangkan tetapi harus tetap nampak sigap, segala kemungkinan bisa saja terjadi, walaupun diluar kesengajaan.
Baca Selengkapnya...Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :
1. Perangkat Upacara Bendera
a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pemandu Acara
d. Pembaca Doa
e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f. Pembaca Naskah Janji Siswa
g. Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara
i. Pengibar bendera (3 orang)
j. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l. Kelompok Paduan Suara
m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2. Perlengkapan Upacara Bendera
3. Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.
PEMBINA UPACARA
(dalam TUM : Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
Mensahkan upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara
menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta upacara
PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya
menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara
menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara
memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara
melapor atau memberikan informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina upacara
PEMANDU ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para petugas pelaksanan
mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana
bertanggung jawab kepada pengatur upacara
Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
a. Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara
b. Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :
a. Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b. Mengetahui dengan jelas isi dari teks tersebut.
Catatan : Dalam Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma, Dwi Darma)
3. Pembaca Doa bertugas :
a. Menyusun teks doa sesuai dengan maksud upacara
b. Membawa serta membacakan doa tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a. Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu
b. Mengetahui dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan
c. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan
d. Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5. Petugas Bendera bertugas :
1. Sebelum upacara dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan
2. Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan
3. Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula
4. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.